RANGKUMAN MATERI
Informasi
atau pengumuman tender bisa dilihat atau dicari melalui
1.
media
masa : koran harian umum media Indonesia,
Rubrik: "Info Lelang"
2.
internet
: situs milik pemerintah atau BUMN
PADA Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional di www.pengadaannasional-bappenas.go.id
3.
pengumuman
langsung di instansi pemerintah
4.
melalui
undangan atau telepon untuk metode pelelangan tertentu.
Tujuan pengumuman lelang melalui
internet adalah :
1.
Memudahkan
Souring, proses pengadaan, dan pembayaran
2.
Komunikasi
Online antara buyers dengan vendors
3.
mengurangi
biaya proses dan administrasi pengadaan
4.
Menghemat
biaya dan mempercepat proses
Tahap Pendaftaran & Pengambilan
Dokumen Tender
1. Tender harus sesuai dengan
kompetensi pengadaan barang dan jasa yang dimiliki.
2. Jangan membuang waktu tender yang
tidak sesuai dengan kompetensi pengadaan barang dan jasa yang dimiliki.
3. Tenggat waktu pendaftaran yang tidak
mepet.
4. Kelengkapan dokumen sebagai syarat
tender
5. Alamat Pendaftaran Tender yang harus
diingat agar tidak salah alamat.
Panitia biasanya memberikan
syarat-syarat pendaftaran, persyaratan tersebut biasanya telah tercantum dalam
pengumuman lelang, diantaranya :
1. Pendaftaran harus dilakukan langsung
oleh pemimpin perusahan.
2. Surat kuasa jika diwakilakn
3. Akta pendirian perusahan dan
perubahannya
4. Surat Izin Usaha
5. Kartu Tnada Penduduk (KTP) yang
masih berlaku.
6. Dan Persyaratan-persyaratan lainnya
yang ditentukan oleh panitia tender.
Dokumen
tender yang diterima pada saat oendaftaran, adalah dokumen yang menjelaskan
secara spesifik pekerjaan yang akan ditenderkan. Didalamnya menjelaskan
perincian secara teknis dan pekerjaan yang akan dikerjakan oleh para kontraktor
atau konsultan, di antaranya :
1. Metode Pengadaan
2. Cara penyampaian penawaran memakai
satu sampul, dua sampul, atau dua tahap.
3. Dokumen apa saja yang harus dilampirkan
dalam dokumen penawaran.
4. Acara Pembukaan dokumen tender
5. Metode evaluasi
6. Hal-hal yang menggugurkan penawaran
7. Jenis kontrak yang digunakan
8. Ketentuan harga atas oenggunaan
produk dalam ngeri.
9. Ketentuan dan cara subkontak sebagai
pekerjaan kepada usaha kecil, termasuk koperasi kecil.
10. Besaran, masa berlaku, dan penjamin
yang dapat mengeluarkan jaminan penawaran.
Dokumen tender tersebut dapat diperoleh secara cuma-cuma atau dengan membayar sesuai dengan harga yangtelah ditentukan oleh panitia atau dengan men-download di sebuah situs sesuai dengan pengumuman lelang yang tersebar di media masa. selain itu, untuk pelelangan tertentu pengambilan dokumen tender bisa dilakukan melalui surat undangan dari panitia pengadaan barang dan jasa.
Dokumen
tender yang telh dimiliki akan dijelaskan oleh panitian pada saat penjelasan
dokumen tender ( Aanwijziing). penjelasan tender dilakukan di tempat dan pada
waktu yang telah ditentukan dan wajib di hadiri oleh para peserta tender yang
terdaftar dalam Daftar Peserta Lelang.
Kehadiran Kontraktor atau konsultan peserta tender pada penjelasan lelang bertujuan untuk menciptakan persamaan persepsi dan menghindari kekeliruan dalam pengajuan penawaran. Jika pada saat penjelasan tender kontraktor atau konsultan tidak hadir, maka perusahan tersebut akan dianggap gagal dalam tender tersebut.
Kehadiran Kontraktor atau konsultan peserta tender pada penjelasan lelang bertujuan untuk menciptakan persamaan persepsi dan menghindari kekeliruan dalam pengajuan penawaran. Jika pada saat penjelasan tender kontraktor atau konsultan tidak hadir, maka perusahan tersebut akan dianggap gagal dalam tender tersebut.
Persyaratan
Mengikuti Tender Proyek Konstruksi- Dalam KEPRES persyaratan bagi pihak-pihak yang mengikuti
tender telah ditentukan. diantranya persyratan bagi pengguna, persyaratan bagi
panitia, dan persyaratan bagi kontraktor dan konsultan.
Persyaratan Bagi Pengguna Proyek
1. Memiliki Integritas Moral
2. Memiliki disiplin tinggi
3. Memiliki tanggungjawab dan
kualifikasi teknis serta manejerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan
kepadanya.
4. memiliki sertifikat keahlian pengadaan
barang dan jasa pemerintah
5. Memiliki kemampuan untuk mengambil
keputusan, bertindak tegas, dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, serta
tidak pernah terlibat dalam KKN.
Persyaratan Bagi Panitia Tender
1. Memiliki Integritas moral,disiplin,
dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas
2. Memahami keseluruhan pekerjaan yang
akan diadakan
3. Memahami jenis pekerjaan tertentu
yang menjadi tugas panitia tender yang bersangkutan
4. Memahami isi dokumen pengadaan atau
metode dan prosedur pengadaan berdasarkan KEPRES
5. Tidak mempunyai hubungan keluarga
dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia tender.
6. Memiliki sertifikat keahlian
pengadaan barang dan jasa pemerintah
Persyaratan bagi kontraktor dan
konsultan
Pengadaan barang
1.
Kontraktor harus memiliki SIUP (
Surat Ijin Usaha Perdagangan ) yang masih berlaku pada bidang usaha yang
ditetapkan.
2.
Surat dan formulir ditandangani oleh
orang yang secara hukum mempunyai kapasitas memandatangani kontrak pengadaan.
3.
Jika kontraktor melakukan kemitraan,
maka harus mempunyai surat perikatan pembentukan kemitraan dan pemimpin
kemitraan, dalam hal ini peserta prakualifikasi akan melakukan kemitraan.
4.
Adanya pengalaman dalam penyediaan
barang, baik lingkungan pemerintah atau swasta serta pengalaman subkontraktor
selama empat tahun terakhir, kecuali kontraktor yang baru berdiri kurang dari
tiga tahun.
5.
Tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak bangkrut dan tidak dalam penghentian usaha, atau tidak sedang menjalani
sanksi pidanan
6.
Kenerja yang baik dan tidak
terdaftar dalam daftar hitam di suatu instansi
7.
memiliki kemampuan pada bidang
pemasokan yang sesuai dengan paket pemasok, baik untuk usaha kecil ( Koperasi)
atau non-usaha kecil dan memiliki kemampuan dasar (KD) pada subbidang yang
sesuai, sekurang-kurangnya sama dengan nilai tender
8.
Pengadaan barang harus sesuai dengan
baas nilai pemasokan yang dapat dilaksanakan.
9.
Adanya kepemilikan surat keterangan
dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta untuk mengikuti pemilihan
Penyediaan barang sekurang-kurangnya 5% dari nilai kontrak ataunilai pemasokan,
kecuali untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil.
10.
Membuat pernyataan tentang
kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki sejujur-jujurnya.
11.
Memiliki alamat tetap dan jelas,
serta dapat dijangkau.
Pengadaan Jasa Konsultansi
1.
adanya surat izin usaha bidang jasa
konsultansi kontraksi atau nonkotraksi yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh
instansi pemerintah yang berwenang
2.
Adanya sertifikat keahlian kerja
yang masoh berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk
perorangan yang mengikuti tender
3.
Jika konsultan akan melakukan
kemitraan, maka harus mempunyai surat perikatan pembentukan kemitraan atau
surat perjanjian kemitraan yang memuat persentase kemitran dan pemimpin
kemitraan dalam hal pengadaan jasa konsultansi ini meripakan konsiltan dari Badan
usaha dan peserta prakualifikasi yang akan melakukan kemitraan.
4.
Tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak dalam keadaan bangkrut, tidak dalam penghentian usaha, dan tidak dalam
sanksi pidana
5.
Surat dan formulir ditandatangi oleh
orang yang secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan
jasa konsutasi.
6.
Melunasi kewajiban pajak tahun
terakhir (SPT.PPh). apabila konsultan ini adalah badan usaha maka harus
memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21 atau pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya
tiga tahun terakhir, kecuali untuk badan usaha yang belum memiliki kewajiban untuk
7.
adanya pengalaman dalam penyadiaan
barang baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, serta pengalaman subkontrak
selama empat tahun terakhir, kecuali konsultan yang baru berdiri kurang dari
dua tahun.
8.
Kinerja yang baik dan tidak
terdaftar dalam daftar hitam di suatu instansi
9.
Memiliki kemampuan pada subbidang
pekerjaan yang sesuai tender
10.
konsultan memiliki kemampuan dasar ( KD ) oada
subbidang yang sesuai sekurang- kurangnya sama dengan nilain tender
11.
Konsultan memiliki tanaga ahli,
peralatan khusus, fasilitas dan pengalaman tertentu yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan dan bisa memenuhi persyaratan kualifikasi.
12.
Memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib
Pajak ) dan buku penyelsaian pajak, ijazah perguruan tinggi yang diakui oleh
instansi pemerintah, dan mempunyai pengalaman di bidangnya untuk para tenaga
ahli yang dipekerjakan oleh konsultan
13.
Membuat pernyataan yang sejujur-jujurnya
dan tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan
usaha yang diilikinya.
14.
Memiliki alamat tetap dan jelas
serta dapat dijangkau.
Pengadaan jasa pemborong
1.
Memiliki surat izin usaha yang masih
berlaku pada bisang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang
berwenang. pemborong yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa
Konstruksi ( SIUJK) dan surat izin lainnya sesuai dengan yang sisyaratkan.
2.
Surat dan formulir ditandatangani
oleh yang mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan secara hukum.
3.
Jika konsultan akan melakukan
kemitraan, maka harus mempunyai surat perikatan pembentukan kemitraan atau
surat perjanjian kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan pemimpin
kemitraan dalam hal pengadaan jasa konsultansi ini meripakan konsultan dari
Badan Usaha dan Peserta prakualifikasi yang akan melakukan kemitraan.
4.
Melunasi kewajiban pajak berlaku.
5.
Tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak dalam keadaan bangkrut, tidak dalam penghentian usaha, dan tidak dalam
sanksi pidana
6.
Pemborong memiliki kemapuan dasar
(KD) pada subbidang yang sesuai, sekurang-kurangnya sama dengan niai tender.
7.
pemborong memiliki kenierja yang
baik dan tidak terdaftar dalam daftar hitam suatu instansi.
8.
Adanya pengalaman empat tahun
terakhir dalam pengadaan barang dan jasa dipemerintah atau swasta, termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali pemborong yang baru berdiri sekitar tiga
tahunan.
9.
Memiliki peralatan khusus, tenaga
ahli, dan pengalaman tertentu.
10.
Menyediakan fasilitas dan peralatan
serta [ersonel yang diperlukan dan sesuai dengan yang diisyaratkan dalam
dokumen kualifikasi
11.
Memiliki surat dukungan keuangan dan
bank pemerintah atau swasta sesuai dengan persyaratan dokumen kualifikasi.
12.
Melampirkan daftar perolehan pekerjaan
yang sedang dilaksanakan.
13.
Membuat pernyataan sejujur-jujurnya
tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki.
14.
Memiliki sisa kemampuan keuangan (
SKK) yang cukup dan sisa Kemampuan Paket ( SKP ) sesuai dengan persyaratan
dalam dokumen prakualifikasi.
15.
Memiliki alamat tetap dan jelas
serta dapat dijangkau.
Pengadaan jasa lainnya:
1.
Memiliki surat izin usaha yang masih
berlaku pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
2.
Kemapuan dasar ( KD) pada bidang
subbidang yang sesuai.
3.
Melunasi semua kewajiban pajak yang
berlaku.
4.
Tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak dalam keadaan bangkrut, tidak dalam pemberhentian usaha, dan tidak dalam
sanksi pidana.
5.
adanya surat perikatan pembentukan
kemitraan atau surat perjanjian kemitraan.
6.
Surat dan formulir ditandatangani
oleh orang yang mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan secara
hukum.
7.
Pengalaman menyediakan jasa di
lingkungan pemerintah atau swasta maupun subkontrak selama empat tahun
terakhir, atau tidak sama sekali bagi peserta yang baru berdiri kurang dari
tiga tahun.
8.
Memiliki peralatan khusus, tenaga ahli,
dan pengalaman tertentu.
9.
Menyediakan fasilitas dan peralatan
serta personel yang diperlukan dan sesuai dengan yang diisyaratkan dalam
dokumen kualifikasi.
10.
Memiliki surat dukungan keuangan
dari bank pemerintah atau swasta untuk mengikuti tender sekurang-kurangnya 5%
dari nilai tender, kcuali usaha kecil termasuk koperasi kecil.
11.
Membuat pernyataan yang
sejujur-jujurnya dan tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang
kompetensi dan kemampuan usaha yang diilikinya.
Manajemen Proyek
1.
Pengertian
Manajemen proyek adalah usaha pada
suatu kegiatan agar tujuan adanya kegiatan tersebut dapat tercapai secara
efisien dan efektif. Efektif dalam hal ini adalah dimana hasil penggunaan
sumber daya dan kegiatan sesuai dengan sasarannya yang meliputi kualitas,
biaya, waktu dan lain-lainnya. Sedangkan efisien diartikan penggunaan sumber
daya dan pemilihan sub kegiatan secara tepat yang meliputi jumlah, jenis, saat
penggunaan sumber lain dan lain-lain
Proses Manajemen:
a. Perencanaan (planning) adalah
peramalan masa yang akan datang dan perumusan kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan berdasarkan peramalan tersebut.
Bentuk dari perencanaan dapat berupa: perencanaan prosedur, perencanaan metode
kerja, perencanaan standar pengukuran hasil, perencanaan anggaran biaya,
perencanaan program (rencana kegiatan beserta jadwal).
b. Pengaturan (organizing) bertujuan
melakukan pengaturan dan pengelompokan kegiatan proyek konstruksi agar kinerja
yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Tahap ini menjadi sangat penting
karena jika terjadi ketidaktepatan pengaturan dan pengelompokan kegiatan, bisa
berakibat langsung terhadap tujuan proyek.
c.
Pengendalian (controlling) adalah
proses penetapan apa yang telah dicapai, evaluasi kerja, dan langkah perbaikan bila
diperlukan
Project Manager
Project Manager dalam struktur
organisasi kontraktor memegang posisi sebagai pemimpin dalam pelaksanaan
proyek. Tugasnya adalah:
menguasai seluruh isi dokumen
kontrak,
menjamin tersedianya seluruh sumber
daya yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek,
memantau serta mengevaluasi
pelaksanaan proyek,
melakukan negosiasi dengan sub
kontraktor/suplier,
menetapkan asumsi-asumsi yang
diperlukan untuk perencanaan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan,
memberi pengarahan dalam tahap
pembuatan RAPP (Rencana Anggaran Pelaksanaan Proyek),
memberi pengarahan pelaksanaan
proyek.
2.
Kegiatan yang Dilakukan dalam Manajemen Proyek
a.
Identifikasi Objek yang Akan Dikelola
Identifikasi
ini semua bermaksud memberi keterangan dan gambaran mengenai kegiatan apa,
dengan sifat-sifat dan perilaku yang bagaimana, yang hendak dikelola.
b.
Konsep Pengelolaan yang Akan Dipakai.
Setelah
memahami sifat dan perilaku kegiatan proyek, maka penyajian dilanjutkan
dengan membahas konsep pengelolaan yang dianggap sesuai dengan tuntutan
dan sifat serta perilaku kegiatan yang dimaksud yang kemudian disebut manajemen
proyek. Dalam hal ini penulis mengetengahkan 3 buah pemikiran di antara
sejumlah pengamat dan pemikir masalah-masalah yang erat dengan perkembangan dan
pertumbuhan konsep manajemen proyek. Pertama, pemikiran yang mencoba merumuskan
definisi konsep manajemen proyek dengan menghubungkannya dengan manajemen umum
(general management)/klasik/fungsional. Pemikiran kedua yang menghubungkan
konsep manajemen proyek dengan konsep sistem dan pendekatan kontinjensi.
Adapun yang ketiga adalah perumusan konsep yang dibuat oleh “Project Management
Institute” USA dalam rangka menyusun PM-BOK serta usaha ke arah standardisasi
dan sertifikasi profesi manajemen proyek.
c.
Area Ilmu Manajemen Proyek (PM-BOK)
Dalam PM-BOK, PMI mengelompokkan area
ilmu manajemen proyek menjadi 9 butir, yaitu pengelolaan integrasi, lingkup,
waktu, biaya, mutu, sumber daya manusia, komunikasi, risiko dan pengadaan.
PM-BOK dari PMI dan INTERNET.
d.
Metode, Teknik, dan Prosedur
e.
Aplikasi Konsep Manajemen Proyek pada Praktek
Penyelenggaraan (Operasional) Proyek
3.
Tahap Siklus Proyek dan Deliverable yang
Bersangkutan
a.
Tahap Konseptual
Periode
ini terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu penyusunan dan perumusan gagasan,
analisis pendahuluan dan pengkajian kelayakan
Deliverable Akhir Tahap Konseptual
Deliverable
akhir tahap konseptual adalah paket atau dokumen hasil studi kelayakan. Dokumen
tersebut umumnya berisi analisis berbagai aspek kelayakan seperti pemasaran,
permintaan, teknik, produksi, manajemen dan organisasi. Dokumen tersebut juga
berisi perkiraan garis besar biaya dan jadwal proyek.
b.
Tahap PP/ Defenisi
tahap PP/Definisi adalah sebagai berikut:
Ø
Melanjutkan evaluasi hasil kegiatan tahap
konseptual, dalam arti lebih mendalam dan terinci, sehingga kesimpulannya cukup
mantap untuk dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan perihal kelangsungan
investasi atau proyek.
Ø
Menyiapkan perangkat, seperti data, kriteria
dan spesifikasi teknik, engineering dan komersial yang selanjutnya dipakai
untuk membuat RFP, dokumen dan kontrak.
Ø
Menyusun perencanaan dan membuat keputusan
strategic yang berkaitan dengan garis penyelenggaraan proyek, seperti macam
kontrak yang akan dipakai, bobot sasaran pokok, filosofi desain, komposisi
pendanaan.
Ø
Memilih peserta proyek yang terdiri dari tim
proyek pemilik, kontraktor, konsultan, arsitek, dan lain-lain.
Ditinjau dari segi penyelenggaraan
proyek secara keseluruhan dengan empat sasaran utama, yaitu lingkup, jadwal,
biaya dan mutu, rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam tahap PP/Definisi ini
(dalam hubungannya dengan persiapan memasuki tahap berikutnya) adalah usaha
untuk menetapkan dan menjelaskan kedudukan keempat sasaran tersebut.
Artinya, dalam tahap PP/Definisi ditetapkan letak batas dan kriterianya
Deliverable Akhir Tahap PP/Definisi
Deliverable
tahap ini adalah sebagai berikut:
Dokumen berisi
hasil analisis lanjutan kelayakan proyek.
Dokumen berisi
rencana strategis dan operasional proyek.
Dokumen berisi
definisi lingkup, anggaran biaya (ABP), jadwal induk dan garis besar kriteria
mutu proyek.
RFP atau paket
lelang.
Dokumen hasil
evaluasi proposal dari para peserta lelang.
Kegiatan
menyiapkan “deliverable” pada penyelenggaraan proyek E-MK dengan jenis kontrak lump
sum dilakukan oleh pihak pemilik proyek. Namun demikian, kegiatan tersebut
sering pula dilakukan dengan menggunakan bantuan konsultan.
c.
Tahap Implementasi
d.
Komponen kegiatan utama pada tahap ini berbeda
dari proyek ke proyek. Tetapi untuk proyek E-MK umumnnya terdiri dari kegiatan
desain-engineering terinci fasilitas yang hendak dibangun, desain-engineering
produk, pengadaan material dan peralatan, manufaktur atau pabrikasi dan
instalasi atau konstruksi. Kegiatan desain-engineering terinci merupakan
tindak lanjut jenis pekerjaan yang sama yang telah dirintis di tahap
PP/Definisi. Tahap implementasi terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
Ø Mengkaji
lingkup kerja proyek, kemudian membuat program implementasi dan
mengkomunikasikan kepada peserta dan penanggung jawab proyek.
Ø Melakukan
pekerjaan desain-engineering terinci, pengadaan material dan peralatan,
pabrikasi, instalasi atau konstruksi.
Ø Melakukan
perencanaan dan pengendalian aspek biaya, jadwal dan mutu. Kegiatan lain yang
tidak kalah pentingnya ialah memobilisasi tenaga kerja, melatih dan melakukan
supervise.
Deliverable
Tahap Implementasi
Deliverable tahap ini adalah produk atau instalasi
proyek yang telah selesai secara “mekanis”. Dare segi “contractual” ini
ditandai dengan penyerahan sertifikat mechanical completion dari pemilik proyek
kepada organisasi pelaksana atau kontraktor.
d.
Tahap Terminasi
Deliverable Akhir Tahap
Terminasi
Deliverable tahap ini berupa:
Instalasi atau produk yang siap pakai atau siap beroperasi. Ini
ditandai dengan diterbitkannya sertifikat “operational acceptance” oleh pemilik
proyek untuk pelaksana atau kontraktor.
Dokumen pernyataan penyelesaian masalah asuransi, klaim dan jaminan (warranty).
Tahap Operasi atau Utilisasi
Tahap operasi atau utilisasi atau aplikasi hasil proyek tidak termasuk
dalam siklus proyek, tetapi sudah merupakan kegiatan operasional. Kita
mencantumkannya di sini hanya untuk memperjelas batas kegiatan yang bersangkutan;
di mana kegiatan proyek berhenti dan organisasi operasi mulai bertanggung jawab
atas operasi dan pemeliharaan instalasi atau produk hasil proyek.
4. Siklus
Proyek untuk Pemilik
1.
Studi Kelayakan (Feasibility Study)
2.
Aspek Ekonomi
3.
Aspek Teknis dan Teknologi
4.
Aspek Pasar dan Pemasaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar